Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, minta perusahaan memecat atasan berinisial B, terduga pengajak kencan.

BEKASI - Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu caranya dengan menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang masalah tersebut.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan. "Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif bijaksana. Kemudian menjaga kondusivitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," katanya di Cikarang, Sabtu.

Pemerintah daerah minta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian. Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Mereka juga diminta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.

Pemkab Bekasi juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut melalui nomor telepon 081268400900 selama 24 jam penuh atas segala bentuk aduan masyarakat. Layanan pengaduan ini di bawah koordinasi unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.

"Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor. Selain itu bisa juga langsung ke kepolisian Resor Metro Bekasi," harap Dani. Sebelum ini daerah Bekasi dihebohkan dengan kasus staycation di media sosial. Istilah ini muncul karena ungkapa seorang pekerja wanita yang diajak menginap ke hotel agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang. Jika tidak mau diajak staycation, kontra kerja tidak diperpanjang alias diberhentikan.

Atas kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, minta perusahaan memecat oknum atasan nakal berinisial B yang menjadi terduga pelaku ajakan kencan kepada karyawati dengan modus syarat perpanjangan kontrak kerja. Hal tersebut dikatakan Wamenaker, Afriansyah Noor, setelah menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya jika kontrak kerja ingin diperpanjang.

"Sudah diceritakan bahwa PT KAO telah minta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil menanti proses hukum," ujarnya. Korban kasus staycation, AD (24) adalah karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja denganPT Kao Indonesia, sedangkan terduga pelaku B, diketahui menjabat manajer PT Ikeda.

Baca Juga: