Wawasan kebangsaan diperlukan oleh para kader ulama agar mampu menyebarkan paham Islam yang moderat.

BEKASI -Kalangan ulama dan pemuka agama Islam harus mampu menjadi motor dalam membangun moderasi keberagamaan melalui sejumlah program yang dijalankan. "Ini termasuk program pendidikan kader ulama yang dilakukan dewan pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Madani. Perlu kinerja konkret dalam membangun moderasi keberagamaan," kata Bupati Bekasi, DaniRamdan, Sabtu.

Sebagai Kepala Daerah, DaniRamdanjuga mengajak kalangan ulama muda atau cendekiawan remaja Muslim untuk turut bersama membantu mengelola isu potensial tersebut.Menurut dia, wawasan kebangsaan diperlukan oleh para kader ulama agar mampu menyebarkan paham Islam yang moderat.

"Sekarang kita sedang melatih dan mendidik kader ulama dengan tiga kompetensi yaitu ilmu tafsir, wawasan kebangsaan, dan kemampuan digital dalam mencetak kader ulama berkualitas," katanya.Dalam kesempatan itu, Dani Ramdan juga berpesan kepada masyarakat untuk menjadikan momentum peringatan Maulid Akbar sebagai ajang evaluasi diri agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

"Salah satu momen penting dalam peringatan ini adalah menjadikan diri untuk terus meningkatkan ketakwaan dan iman," katanya. Dia pun mengaku gembira mengingat peringatan hari besar keagamaan di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini membuat proses edukasi dan penambahan literasi ilmu berjalan kontinyu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan.

"Berkah untuk Kabupaten Bekasi dalam memperingati hari keagamaan bisa dilakukan berbagai kegiatan hampir sepanjang bulan, sehingga edukasi dan ilmu bisa terus tersampaikan," katanya.

Tingkatkan Kinerja

Sementara itu,Dani Ramdan juga membahas regulasi terkait mutasi dan rotasi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 19/2023 dapat mendorong akselerasi kinerja pejabat. Menurutnya,aturan ini menjadi kabar gembira terutama menyangkut peningkatan kinerja pegawai.

Sebab disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun bisa terkena mutasi maupun rotasi. Dani menuturkan, aturan baru tersebut membuka kesempatan para kepala perangkat daerah maupun camat untuk dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Penekanan bukan pada rotasi maupun mutasi, melainkan kesempatan untuk bisa meningkatkan kinerja tiap-tiap pejabat," katanya. Dani menyebutkan dalam surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai tata cara serta mekanisme dalam penilaian kinerja.

Sesuai dengan isi regulasi tersebut, penilaian dilakukan per tiga bulan. "Kebetulan saat ini kita sedang menyelesaikan September. Jadi kita akan berlakukan bulan Juli, Agustus, September sebagai triwulan pertama untuk penilaian. Triwulan kedua Oktober sampai Desember," katanya.

Baca Juga: