BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi membuka seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024. Proses pendaftaran dibuka kemarin hingga 10 hari ke depan. Demikian Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Minggu.

Dia mengatakan proses penjaringan anggota PPS tertuang dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bekasi tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024.
KPU Kabupaten Bekasi mengundang warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS 18-27 Desember.

Pendaftaran calon anggota PPS dibuka secara daring dan luring melalui aplikasi https://siakba.kpu.go.id./. Pendaftar juga dapat datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.

Jajang menjelaskan setelah pendaftaran dilanjutkan tes tertulis 2-4 Januari dan wawancara tanggal 8-10 Januari 2023. "Pelantikan anggota PPS pada 17 Januari 2023. Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diunggah ke website," katanya.

Kadiv SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby, menuturkan ada 561 anggota PPS akan bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum 2024 di total 187 desa dan kelurahan. "Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan PPK. Kami mengajak warga khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu," katanya.

Dhany Wahab menjelaskan, persyaratan anggota PPS berdasarkan Peraturan KPU antara lain warga berusia minimal 17 tahun dan berpendidikan paling rendah SMA. Mereka berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mereka menyertakan surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF. Calon peserta juga dapat mengakses informasi lengkap seputar pelaksanaan seleksi PPS dengan menghubungi helpdeskpembentukan badan ad hoc di nomor WhatsApp087830739241 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: