Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan efek dalam pemantauan khusus untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel, sekaligus meningkatkan transparansi kondisi fundamental perusahaan yang tercatat di bursa.

"BEI berinisiatif untuk membuatkan kriteria atas efek efek yang kita pandang diperlukan untuk mendapat perhatian khusus dari investor kita, sebelum mereka memutuskan untuk investasi di efek-efek tersebut," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Kamis (1/7).

Selain itu, lanjut Hasan, BEI memandang perlu memberikan satu tahapan dalam pengenaan tindakan yang dilakukan oleh bursa terhadap perusahaan tercatat atau saham-saham yang mengalami kondisi atau memenuhi kriteria catatan khusus tertentu.

"Kalau selama ini misalnya tindakan itu langsung berupa tindakan suspensi, maka melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini, nanti saham-saham dimaksud tetap kita izinkan dan dapat diperdagangkan.

Tentunya dengan pembedaan khusus nantinya, guna memastikan transparansi serta perdagangannya dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien," ujar Hasan.

Dia berharap implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus tersebut bisa menjadi jawaban atas keinginan atau keluhan baik dari sisi investor, anggota bursa, terutama dari perusahaan tercatat yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi atas sahamsahamnya.

Implementasi Bertahap

Untuk itu, BEI berencana menerapkan mekanisme perdagangan secara bertahap dalam dua fase implementasi.

Pertama, bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watch list.

"Pada fase pertama ini, saham- saham yang masuk dalam pemantauan khusus ini nanti tetap akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama seperti saat ini yaitu secara continuous auction atau lelang berkelanjutan, tapi ada pembedaaan dari sisi parameter auto rejectionnya yang kita bedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus atau yang di luar daftar efek pemantauan khusus.

Auto rejection akan kita kenakan 10 persen untuk semua tingkatan harga, tapi dengan catatan akan mengikuti ketentuan auto rejection selama masa pandemi," kata Hasan.

Pada fase pertama tersebut, bursa juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi "X" sebagai penanda bahwa saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.

Sementara pada fase kedua, bursa akan mengembangkan papan sendiri untuk efek dalam pemantauan khusus yang dinamakan Papan Pemantauan Khusus, di mana nanti efekefek yang memenuhi kriteria dalam pemantauan khusus tersebut akan dipisahkan dan dimasukkan dalam papan tersebut.

Baca Juga: