JAKARTA - Bursa Efek indonesia (BEI) sedang menyiapkan aturan mengenai papan khusus bagi saham-saham kategori perusahaan kecil dan menengah (UKM) dalam rangka mendorong penambahan jumlah emiten di pasar modal domestik. "Sedang disiapkan aturan mengenai papan khusus untuk perusahaan kecil dan menengah, OJK juga telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria perusahaan kecil dan menengah.

BEI sekarang siapkan aturan pendukung peraturan OJK itu," ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, Selasa (22/8). Saat ini, ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kriteria jumlah pemegang saham, persentase saham yang akan kepas ke publik melalui mekanisme IPO, kemudian mengenai direksi independen perusahaan kecil dan menengah.

"BEI menyiapkan aturannya untuk merealisasikan perusahaan kecil dan menengah supaya sahamnya juga bisa tercatat," katanya. Saat ini, di BEI terdapat papan utama dan papan pengembangan. Papan utama merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih (net tangible assets) sekurang-kurangnya 100 miliar rupiah dan memiliki pengalaman operasional sekurangkurangnya 36 bulan.

Sedangkan papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurangkurangnya 5 miliar rupiah dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 bulan. Alasan BEI membuat papan pengembangan khusus UMKM untuk memberikan fasilitas kepada perusahaan yang belum memiliki aset yang besar bisa melantai di BEI.

Namun, untuk menuju menjadi perusahaan publik, BEI juga akan memberikan edukasi kepada perusahaan UMKM untuk menjadi perusahaan terbuka. Pada 27 Juli 2017 lalu, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/ POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/ POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Ant/AR-2

Baca Juga: