JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan normalisasi batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku pada 4 September mendatang. Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris, mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini yang telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia oleh pemerintah.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam acara Edukasi Wartawan bertajuk #AkuInvestorSaham di Jakarta, Kamis (31/8), mengatakan normalisasi batasan persentase ARB diberlakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak dalam kondisi pandemi Covid-19 lagi, seperti yang juga dilakukan oleh berbagai bursa saham di tingkat global.

"Seluruh bursa global juga tidak memberlakukan parameter yang dilakukan saat pandemi Covid-19. Untuk menunjukkan kalau Indonesia sudah tidak ada lagi pandemi, seluruh parameter itu juga ikut cabut. Tidak hanya ARB, jam perdagangan sudah kita normalkan. Itu memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak dalam kondisi pandemi," ujar Jeffrey.

Dengan normalisasi ini, bagi saham dengan rentang harga 50-200 rupiah per saham, akan diberlakukan ARB sebesar 35 persen, sedangkan saham rentang harga 200-5.000 rupiah per saham akan diberlakukan ARB sebesar 25 persen. Kemudian, saham dengan harga di atas 5.000 rupiah per saham akan dikenakan ARB sebesar 20 persen.

Aturan normalisasi batasan persentase ARB tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sebelumnya, BEI telah melakukan penyesuaian batasan ARB tahap 1 di sistem perdagangan bursa pada 5 Juni 2023. Ini bagian dari tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan bursa pasca pandemi Covid-19, yang salah satunya adalah penyesuaian Auto Rejection secara bertahap. Dalam penyesuaian tahap 1 yang lalu, bagi saham dengan rentang 50 rupiah hingga di atas 5.000 rupiah dikenakan ARB yang sama, yaitu sebesar 15 persen dari sebelumnya sebesar 7 persen.

Laporan Kinerja

Sebelumnya, BEI melaporkan capaian laba bersih senilai 279,5 miliar rupiah pada semester I-2023, atau menurun 46,12 persen dibandingkan periode sama tahun lalu atau year on year (yoy). Menurunnya laba bersih perseroan disebabkan oleh penurunan total pendapatan sebesar 18,8 persen (yoy) menjadi senilai 1,17 triliun rupiah pada semester I-2023

Adapun, menurunnya pendapatan disebabkan oleh menurunnya pendapatan usaha dari transaksi bursa sebesar 30,3 persen (yoy) menjadi senilai 845,7 miliar rupiah pada semester I-2023. Kemudian, jasa transaksi efek juga tercatat turun 36,4 persen (yoy) menjadi 421,3 miliar rupiah.

Baca Juga: