JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berkomunikasi secara intensif dengan sejumlah perusahaan unicorn di tanah air terkait rencana melantai di bursa melalui mekanisme penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

"Terkait berita mengenai rencana IPO para unicorn, dapat saya sampaikan bahwa BEI intensif berkomunikasi mengenai peluang pendanaan melalui pasar modal Indonesia dengan beberapa perusahaan unicorn di Indonesia," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (15/2).

Perusahaan unicorn adalah perusahaan rintisan (startup) dengan nilai kapitalisasi lebih dari 1 miliar dollar AS atau setara dengan 14 triliun rupiah (kurs 14.000 rupiah per dollar AS). Berdasarkan data BEI pada 11 Februari 2021, terdapat 25 perusahaan dalam proses evaluasi pencatatan saham di BEI (pipeline) dimana tiga di antaranya merupakan perusahaan dari sektor teknologi. Tiga perusahaan tersebut diperkirakan dapat tercatat di bursa paling cepat pada kuartal I 2021.

Nyoman menuturkan terkait kapan perusahaan unicorn akan melakukan IPO, hal tersebut berdasarkan kesiapan masing-masing internal perusahaan dalam memenuhi persyaratan IPO, termasuk kelengkapan dokumen saat disampaikan ke bursa.

"Dalam menyambut perusahaan unicorn tersebut agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI, dari segi pencatatan BEI telah mengambil langkah terhadap perubahan dan kebutuhan pasar dan telah mempertimbangkan hasil perbandingan ke bursa-bursa global," kata Nyoman.

Penyesuaian Aturan

Pertama, BEI melakukan penyesuaian Peraturan I-A yang saat ini sedang dalam tahap rule making rule. Bursa menyiapkan beberapa alternatif persyaratan pencatatan sehingga dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan, tidak terbatas kepada perusahaan unicorn di Indonesia.

Kedua, BEI juga telah mengimplementasikan sektoral baru untuk perusahaan tercatat yaitu IDX-IC pada 25 Januari 2021 lalu, di mana dengan IDX-IC tersebut akan lebih mencerminkan sektoral dari perusahaan terrcatat.

Ketiga, BEI sudah melakukan kajian hukum dan berdiskusi dengan otoritas dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: