Foto: KORAN JAKARTA/M. FACHRI
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/7). Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara, sehingga LPS terbebas dari perkara tuntutan senilai 6,648 triliun rupiah.