JAKARTA - Aman Abdurrahman alias Oman Abdurrahman baru saja mendapatkan remisi bebas dari Lapas Nusakambangan pada Kamis (17/8), bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-72 Indonesia.

Namun, karena Densus 88 Mabes Polri menilai yang bersangkutan masih terlibat dengan kegiatan aksi teror, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) itu kembali masuk bui.

"Aman Abdurrahman sudah diamankan (kembali) oleh Densus 88," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/6). Densus 88 menjemput Aman dari Lapas Nusakambangan pada Ahad (13/8).

Diduga ada benang merah antara Aman dengan kejadian bom Thamrin awal 2016 lalu. "Dia diduga terkait dalam kasus bom Thamrin, (sekarang) diamankan di Mako Brimob," terang Setyo. Namun, mengenai peran pastinya, Setyo belum bisa menjelaskan.

Dugaan sementara, Setyo mengatakan Aman merupakan otak di balik beberapa amaliah-amaliah yang dilakukan para kelompok JAD. "Tapi, nanti kita lihat apakah dia (Aman) memang terkait langsung dukungan fisik atau dukungan lain," jelas Setyo.

Saat ditanyakan apakah saat ini statusnya adalah tersangka, Setyo mengaku masih sedang dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88. "Masih akan diberi waktu tujuh hari," kata dia.

Setyo mengatakan terkait penanganan mantan narapidana terorisme menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepolisian hanya bersifat membantu. Nantinya, kata Setyo, BNPT bersama Kepolisian akan mengawasi para mantan narapidana teroris itu.

"Polisi membantu, artinya semua yang sudah keluar pasti akan mendapatkan apa namanya, 'sentuhan lah', mendapatkan 'sentuhan' untuk selalu betul karena mereka juga warga negara kita. Kita harapkan mereka kembali ke jalan yang sama dengan kita," kata Setyo.

Setyo juga meminta masyarakat tidak memandang negatif para mantan napi terorisme dan mendukung serta ikut mengupayakan agar mereka bisa kembali membaur bersama masyarakat. "Kita pelan-pelan, ya.

Tentunya semua masyarakat harus mendukung untuk kita berbangsa bernegara bersama-sama," kata Setyo. Aman Abdurrahman sebelumnya divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Desember 2010 lalu.

Aman terbukti terlibat dalam kasus terorisme di Aceh dengan membantu pelatihan militer yang di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, pada 2009 lalu. Selain Aman, ada empat narapidana terorisme yang langsung bebas.

Mereka adalah Agus Abdillah bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik bin Sukara (alm) dengan pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, Sukardi bin Ramlan dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan Anshar Apriadi bin Anwar Asis Manggung dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara. Ant/AR-2

Baca Juga: