Bawaslu RI menegaskan terus mencermati rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan dan menyandingkan seluruh data yang ada.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya terus mencermati rekapitulasi berjenjang yang telah berlangsung sejak 15 Februari lalu dan dimulai dari tingkat kecamatan.

Lolly menyebut pihaknya terus menyandingkan seluruh data yang ada dalam pelaksanaan rekapitulasi berjenjang. "Dalam proses rekapitulasi berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maka langkah yang kami lakukan adalah menyandingkan seluruh data, ya. Misalnya C Hasil disandingkan dengan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dengan C Hasil salinan," kata Lolly di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).

Selain itu, Lolly mengatakan bahwa pihaknya di tingkat kabupaten/kota juga mencermati dan menyandingkan kembali antara formulir D Hasil dengan D Hasil Salinan, serta dengan Sirekap. "Ini untuk memastikan seluruh proses perubahan, misalnya ada perbaikan, itu harus bisa didukung dengan dokumen yang sah, dokumen yang autentik. Nah ini sedang berproses terus di kami," ujarnya.

Walaupun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tidak semua proses rekapitulasi berjenjang berjalan landai.

"Beberapa hal yang kemudian cukup dinamis misalnya menuntut untuk dilakukan penghitungan ulang. Ya tidak masalah juga karena itu kan mekanisme koreksi harus ditempuh biar semua persoalan clear (jelas)," katanya.

Ia lantas menyampaikan bahwa pihaknya juga mencermati dugaan adanya penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi berlangsung. "Misalnya soal dugaan penggelembungan suara, dan lain sebagainya, ya kita melakukan check and recheck (memeriksa dan memeriksa kembali) untuk memastikan betul atau tidak. Kalau betul, sudah dikoreksi atau tidak. Nah itu yang menjadi pencermatan dan fokusnya Bawaslu saat ini," tuturnya.

Adapun proses rekapitulasi di kabupaten/kota berlangsung sejak 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Kemudian, rekapitulasi provinsi pada 19 Februari sampai 10 Maret 2024. Selanjutnya, rekapitulasi nasional mulai 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

Seluruhnya Krusial

Dalam kesempatan itu, Lolly juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia menjadi perhatian serius bagi lembaganya.

Lolly menjelaskan seluruh tahapan krusial, termasuk PSU. Terlebih, lanjut dia, PSU hanya dapat berlangsung satu kali atau tidak boleh dilakukan pengulangan.

Sebelumnya, Selasa (27/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan PSU di Kuala Lumpur, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

Dia mengatakan PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Baca Juga: