Tanjungpinang - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani laporan dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.
Laporan itu disampaikan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) pada Jumat 1 Maret 2024.
"Laporannya sudah kami terima. Sedang ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf, Senin.
Yusuf menyebut Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang, sedang melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut bisa diteruskan ke tingkat penyelidikan atau tidak.
"Kami punya waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan status laporan itu diteruskan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga sedang melacak keberadaan Ketua PPK Bukit Bestari karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sejak rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Bukit Bestari pada tanggal 24 Februari 2024.
Bahkan yang bersangkutan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang pada tanggal 2-3 Maret 2024.
"Kami juga perlu mengklarifikasi terkait dugaan penggelembungan suara pada saat rekapitulasi suara di Kecamatan Bukit Bestari," ucap Yusuf.
Sementara, Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Kepri Ade Angga membenarkan pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang soal dugaan penggelembungan suara caleg DPRD.
Pihaknya mengklaim adanya indikasi penggelembungan sebanyak 210 suara caleg ke salah satu partai politik. Kejadian itu berlangsung ketika rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Bukit Bestari.
"Ada beberapa bukti yang telah disiapkan, antara lain C1 dari Golkar dan tiga partai lain, lalu C hasil yang diunggah melalui aplikasi sirekap KPU, dan pencatatan saksi di kecamatan saat rekapitulasi. Semua bukti ini berbeda dengan D hasil pleno kecamatan," kata Ade Angga.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengaku telah menonaktifkan Ketua PPK Bukit Bestari, karena terindikasi melakukan kecurangan Pemilu berupa penggelembungan suara caleg DPRD.
KPU Tanjungpinang akan melakukan penegakan kode etik terhadap yang bersangkutan jika memang terbukti melakukan tindakan pelanggaran Pemilu tersebut.
"Kita sudah berupaya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun sulit dihubungi dan tidak tahu sama sekali keberadaannya," ucap Faizal.
Bawaslu Tanjungpinang Tangani Penggelembungan Suara Caleg
04 Maret 2024, 23:42 WIB
Waktu Baca 2 menit