Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi kaitannya dengan APK yang berupa baliho dan spanduk yang melanggar, misalnya pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.
Temanggung -- Sebanyak 1.382 alat peraga kampanye (APK) di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan zonasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi.
"Sudah kami sampaikan ke KPU dan kemarin kami tanyakan kembali tindak lanjutnya, kemudian KPU sudah menyurati paslon. Informasi dari KPU akan rapat koordinasi kaitannya dengan APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.
Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi kaitannya dengan APK yang berupa baliho dan spanduk yang melanggar, misalnya pemasangan di tiang listrik, kemudian juga di tempat-tempat yang dilarang, misalnya di tempat ibadah.
"Kami juga menginventarisasi dari alat peraga yang difasilitasi KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten, kami melihat masih banyak yang dipasang di kantor-kantor desa juga di pohon," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU untuk segera memindahkan APKitukarena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disepakati oleh KPU.
Menurut dia, paling banyak kaitannya dengan ketertiban, misalnya dipaku di pohon, kemudian dipasang di tiang listrik dan di trotoar jalan.
"Ada APKyang menghalangi pandangan pengendara, ini membahayakan keselamatan masyarakat sehingga kami harapkan dari paslon itu sendiri nanti lebih bijak dalam menempatkan APK," katanya.
Sesuai dengan PKPU 13 kaitannya dengan kampanye ini, kata dia,nomenklaturnya adalah nanti bawaslusetempat berkoordinasi dengan KPU, kemudian KPU akan mengoordinasikan bersama pemangku kepentingan (dishubdan satpol pp) untuk menyepakati bersama penertiban seperti apa.