JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawalsu menegaskan, Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini disimpulkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang dilaporkan Advokat Nusantara terkait dugaan keberpihakan dan kampanye terselubung lantaran keduanya menunjukkan citra diri paslon capres nomor urut 01 di saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10) lalu.

Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah melalui salinan putusannya, Selasa (6/11) mengatakan, peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu ke depannya Abhan berharap, tidak ada lagi pejabat negara yang melakukan hal serupa seperti melakukan gestur-gestur yang mengarah kepada salah satu Paslon capres/cawapres.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang menilai dua pejabat negara (Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati) sangat kooperatif dan patut dijadikan contoh baik. rag/AR-3

Baca Juga: