Timika - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengatakan laporan terkait pelanggaran harus menyertakan bukti yang kuat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Salahudin Renyaa di Timika, Senin, mengatakan setiap laporan terkait pelanggaran harus menyertakan foto atau video yang menggambarkan pelanggaran tersebut.

"Jika ada yang melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) maka akan segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, tetapi sampai saat ini belum ada yang memberi laporan kampanye," katanya.

Menurut Salahudin, anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye seperti memakai kaos serta atribut kampanye seperti bendera partai dan lainnya.

"Selama ini laporan yang masuk ke Bawaslu sebatas pengrusakan alat peraga kampanye, bagi masyarakat yang mau melapor dapat menyertakan bukti dan kita akan menindak lanjuti," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, selama orang tua mengikuti imbauan Bawaslu maka upaya pencegahan keterlibatan anak dalam kampanye dianggap tuntas.

"Bagi calon anggota legislatif yang melakukan kampanye agar mengikuti aturan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya lagi.

Dia menambahkan jadwal kampanye terbuka telah berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, dirinya mengimbau agar tetap memperhatikan dan menaati aturan berkampanye yang telah ditetapkan.

"Mari bersama-sama kita kawal proses menuju pemilihan umum agar semuanya berjalan aman, lancar dan damai di Kabupaten Mimika," ujarnya lagi.

Baca Juga: