Berdasarkan data, pengaduan terbanyak dari masyarakat terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye mencapai 796 laporan.

JAKARTA - Dalam kaitan berbagai tahapan Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmennya untuk menjaga wajah Jakarta agar tetap bersih.

"Kami terus komunikasi dan bersinergi denganBawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta tetap indah. Wajah tersebut harus tetap terjaga meski sebentar lagi terselenggara pesta demokrasi di seluruh negeri," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Selasa (8/8).

Arifin mengatakan salah satu upaya menjaga lingkungan seputar Jakarta tetap bersih adalah dengan mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Berbagai sarana tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Arifin, sampai saat ini, DKI Jakarta sudah menerima 3.700 laporan masyarakat melalui Sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) selama periode Juli 2023 terkait pelanggaran pemasangan APK. Ribuan laporan tersebut sudah banyak ditanggapi dan diselesaikan. "Syukurlah, kami berhasil menyelesaikan93 persen pengaduan tersebut," ujar Arifin.

Berdasarkan data, laporan pengaduan terbanyak dari masyarakat terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, sebanyak 796 laporan. Adapun total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar. Ini antara lain menyangkut keberadaan spanduk,banner, dan baliho 5.689 lembar.

Kemudian, terkait bendera dari berbagai partai politik sebanyak 19.602 lembar ditertibkan. Petugas juga sudah mengamankan umbul-umbul sebanyak 132 lembar, sedangkan terkait pamflet atau tempelan diselesaikan 476 lembar.

Selain itu, Arifin menyebut Satpol PP merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang banyak mendapat laporan pengaduan masyarakat. Arifin menilai langkah tersebut tepat. Sebab berbagai laporan warga itu memperlihatkan bahwa penduduk Jakarta peduli akan kondisi kotanya. "Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat banyak yang peduli agar Jakarta lebih tertib, nyaman, dan teratur," tandas Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakanpencabutan atribut partai politik (parpol) yang dilaksanakan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta juga disebabkan masa pemasangan atau penayangan sudah berakhir. Karena para petugas partai tidak menertibkan, ya, akhirnya petugas yang menurunkan atau menertibkan.

Jaga Ketertiban

Dia mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam pemasangan media informasi maupun alat peraga.

Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum 2024. Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Sebelumnya, KPU Jakarta mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS). Sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat dan 139 orang tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk partai politik MS 100 persen. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan 10-31 Juli.

Baca Juga: