Bawaslu-Kejari Koordinasi Penindakan

BEKASI - Bekasi terus ciptakan kondisi menjelang Pemilu 2024 seperti audiensi antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejaksaan negeri. Dua lembaga ini berupaya memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafy, mengatakan kunjungan ke kejaksaan negeri dalam rangka optimalisasi koordinasi dan komunikasi dalam persiapan penanganan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 mendatang.

"Ini kunjungan sekaligus koordinasi persiapan penanganan jika ada pelanggaran hukum pidana dalam Pemilu Serentak nanti," katanya, Selasa (19/9). Akbar menjelaskan sejumlah kegiatan Bawaslu dalam pengawasan mulai dari pendaftaran calon, penetapan daftar calon pemilih sementara, hingga penetapan daftar calon pemilih tetap.

"Syukur kami diterima dengan baik oleh Kajari Ricky Setiawan Anas. Dia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Kasi Intelijen," katanya. Akbar mengaku pertemuan tersebut sebagai upaya menyatukan persepsi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya, agar dalam penanganan nanti bisa berjalan optimal oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Selain Kejaksaan, kami juga sudah beraudiensi dan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi serta Satpol PP. Selanjutnya, kami jadwalkan ke unsur Forkopimda lain," katanya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menyambut baik kedatangan Bawaslu.

"Kejaksaan juga akan memaksimalkan tugas dan peran, khususnya dalam Gakkumdu agar pemilu nanti berjalan kondusif sesuai dengan harapan seluruh masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: