“Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang."

SAMARINDA - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).

"Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Senin (10/6).

Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu.

Saat ini, tanggapan dari KPU juga diharapkan ada kepastian tahapan penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Penghitungan suara ulang di 147 TPS, kata dia, akan berlangsung dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan MK dibacakan. "Semoga langkah ini dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kalimantan Timur," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI. Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil.

Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut.

Selama persidangan, terungkap bahwa tanda tangan saksi-saksi partai politik pada beberapa formulir di TPS tersebut diberikan karena ancaman dari penyelenggara.

Bentuk ancaman ini termasuk situasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), misalnya saksi yang tidak menandatangani formulir tidak akan mendapatkan Lampiran Formulir D. Hasil sebagai bahan untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga: