Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur merekomendasikan hitung ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, saat digelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, Senin.
"Kami merekomendasikan penghitungan ulang TPS 01 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang untuk surat suara DPRD Kabupaten Jember," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Jember Wiwin Riza K.
Menurutnya, terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi PKB tentang ketidakcocokan data perolehan suara atas D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten Jember di TPS 01, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
"Kami telah menyandingkan data yang dimiliki oleh PKB dan PPK Kecamatan Patrang, sehingga ditemukan fakta bahwa benar terdapat ketidakcocokan data perolehan suara," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Jember melakukan pencermatan administrasi dan sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait, sehingga hasilnya diputuskan pemeriksaan cepat bahwa memang proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di TPS 01 itu seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Hitung ulang yang dilaksanakan hari ini berlangsung kondusif dengan dihadiri pula oleh beberapa pimpinan parpol dan hasil penghitungan partai sesuai yakni 30 suara. Untuk perolehan suara parpol lain pun telah disesuaikan," katanya.
Wiwin mengatakan bahwa PPK Patrang berupaya memegang teguh integritas penyelenggaraan pemilu dengan menjalankan rekomendasi Bawaslu yakni melakukan hitung ulang TPS 01 Kelurahan Jember Lor.
Sementara Ketua KPPS TPS 01 Arif Triwandono mengatakan bahwa setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai, barulah disadari ada kesalahan dalam penghitungan perolehan suara, sehingga terdapat kekeliruan penjumlahan suara caleg dan partai.
"Kami memang mengundang kembali seluruh saksi parpol dan menjelaskan kekeliruan penghitungan, akhirnya sesuai kesepakatan bersama kami melakukan rekapitulasi penghitungan ulang," ujarnya.
Namun ia mengakui jika lalai administrasi, sehingga hanya melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang dan lupa tidak menuliskan ke dalam formulir kejadian khusus.
"Kami juga bagikan C-hasil salinan perbaikan dan berita acara ditandatangani pula oleh para saksi parpol. Kalaupun terdapat bekas tipe-X, itu merupakan bentuk perbaikan dan sudah ada parafnya. Jadi, kami bukan sengaja untuk melakukan manipulasi," katanya.
Bawaslu Jember Rekomendasikan untuk Dilakukan Hitung Ulang di Satu TPS saat Rekapitulasi
05 Maret 2024, 00:46 WIB
Waktu Baca 2 menit