JAKARTA - Beberapa waktu lalu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Meski sudah terang-terangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih harus mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, di Jakarta, Selasa (28/11), kembali mendatangi pengelola GBK. Tujuannya, guna mendapatkan dokumentasi kegiatan Desa Bersatu, Minggu (19/11) yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut dua.

"Kami minta dokumentasi. Pasti kan di tempat itu ada CCTV dan segala macam. Ini dalam rangka menggali atau mengumpulkan segala informasi dan petunjuk yang relevan terkait kasus tersebut," kata Benny.

Masyarakat menyesali sikap Bawaslu yang lamban. Meski sudah terang-terangan mendukung salah satu pihak, Bawaslu belum juga bertindak dan malah baru mencari bukti.

Bawaslu DKI telah menelusuri sejak Rabu (22/11). Timnya sudah mendatangi pengelola GBK dan menemukan ada pengajuan izin oleh Sunan Bukhari selaku Wakil Ketua Umum Apdesi. Menurut keterangan pengelola GBK, memang tim ini sangat cepat dalam mengajukan izin. Lalu H-1 atau Sabtu (18/11) malam, mereka melakukan technical meetingdipandu Sunan.

Selain itu, Benny menambahkan, ada pemberitahuan ke Mabes Polri guna mendapatkan pengamanan kegiatan. Lalu pada hari Kamis (23/11), Bawaslu mendatangi kantor DPP Apdesi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan RT dan RW setempat, kantor tersebut kosong dan sudah tidak ada aktivitas.

"Itu benar kantor Apdesi, DPP-nya. Tapi sudah lama kosong. Kita tidak dapat informasi," kata Benny. Benny belum bisa memanggil pengurus Apdesi secara langsung karena belum ada perintah dari Bawaslu Pusat.

"Bawaslu minta kami menelusuri. Kami lalu aktif mendatangi. Kami masih menelusuri dengan mencoba segala kontak. Kalau masih buntu memang perlu tindakan pemanggilan, tapi kami akan konsultasikan ke Bawaslu Pusat," tuturnya.

Benny telah mengantongi beberapa dokumen seperti surat permohonan izin penggunaan arena GBK, susunan acara, surat pemberitahuan ke Mabes Polri, serta video kegiatan yang diunggah Anggota DPR Mardani Ali Sera di media sosial.

Baca Juga: