“Nantinya hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan hari ini dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi."

KALIMANTAN TIMUR - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan pengawasanlangsung proses penghitungan ulang surat suara atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Nantinya hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan hari ini dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda di Penajam, Rabu (26/6).

Penghitungan ulang dilakukan terhadap surat suara DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni TPS 26 Kelurahan Pentung dan TPS 15 Kelurahan Waru.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan penghitungan ulang surat suara tidak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi itu pada hari ini (Rabu, 26 Juni 2024). "Kami komitmen melakukan pengawasan ketat terhadap penghitungan ulang surat suara agar dapat berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.

Bawaslu RI fokus memantau dan mengawasi potensi yang dapat menurunkan integritas pemilihan umum (pemilu) khususnya pada penghitungan ulang surat suara.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara diminta untuk berpedoman pada Peraturan KPU 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Kedua peraturan itu, jelas dia, mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Baca Juga: