“Tentu Bawaslu RI juga akan membangun komunikasi dan koordinasi, kerja sama dengan pihak terkait, kemudian nanti diturunkan di Bawaslu kabupaten terkait pola pengawasan untuk kampanye hitam di media sosial."

ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dalam Pemilu 2024.

"Regulasi tentang kampanye Pemilu 2024 itu kan hampir sama dengan Pemilu 2019, nanti kita antisipasi kemungkinan ada kampanye hitam, kemudian juga hoaks," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, di Bantul, Selasa (29/8).

Meski demikian, kata Didik, pola pengawasan terhadap kampanye hitam di media sosial oleh jajaran Bawaslu di daerah masih menunggu petunjuk teknis yang akan dikeluarkan Bawaslu pusat. Dalam menentukan dan pengawasan kampanye hitam, Bawaslu akan berkomunikasi dengan pihak terkait.

"Tentu Bawaslu RI juga akan membangun komunikasi dan koordinasi, kerja sama dengan pihak terkait, kemudian nanti diturunkan di Bawaslu kabupaten terkait pola pengawasan untuk kampanye hitam di media sosial," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 yang berjalan masih pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD, sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November, kemudian masa kampanye yang dalam aturan dimulai 25 hari setelah penetapan DCT.

"Setelah penetapan DCT, bagaimana proses selanjutnya tentu akan kita lihat kemungkinan kampanye-kampanye, termasuk dalam hal-hal yang kemudian harus kita koordinasikan dengan instansi lain," katanya.

Butuh Koordinasi

Dia mengatakan, sebab Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya Pemilu tidak bisa bergerak sendiri, namun butuh koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk partai politik peserta pemilu.

Pihaknya juga akan membangun koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, terutama parpol terkait dengan baliho atau spanduk bergambar tokoh politik yang sudah mulai marak, apakah ada indikasi pelanggaran atau di luar batas.

"Terutama pemahaman, karena di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada satu pasal yang itu diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi dengan batasan batasan tertentu," katanya.

Sementara itu, Kepala BawasluRI, Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.

"Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati," kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan, di Jakarta, Selasa.

Bagja menyebutsaat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.

Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung. "Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin," kata Bagja.

Baca Juga: