Bawaslu Kota Ambon, Maluku mengingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota untuk tidak membawa isu SARA saat kampanye.
AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku mengingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota untuk tidak membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) saat kampanye.
"Hal ini merujuk pada pasal 69 huruf b dan pasal 186 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, " kata Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota AmbonSuminar Setiati Sehwakydi Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye, diminta untuk memperbanyak materi kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar dan menghormati perbedaan SARA dalam masyarakat.
Ia menjelaskan, partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, juga perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog.
Sebagai perwujudan dari pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu.
Bawaslu Kota Ambon katanya, beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Ambon, dalam melakukan pengawasan menemukan beberapa pelanggaran terhadap kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye yang telah berlangsung selama 22 hari.
"Pelanggaran terjadi dalam ketentuan larangan kampanye dan larangan pemasangan APK, " katanya.
Dalam mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye,wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wajib melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilihan yakni KPU dan Bawaslu tentang ketentuan kegiatan kampanye.
Juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye serta tidak melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan.