JAKARTA - Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko mendukung pembatasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online. Kebijakan ini menandakan langkah maju dan penting untuk melindungi dan mendukung kemajuan sektor UKM di Indonesia.

Demikian dikatakan Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik.

"Akhirnya ada pengakuan bahwa UKM dalam negeri itu perannya sangat penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Kita harus puji dan dukung revisi Permendag ini," kata Aditya saat dihubungi Koran Jakarta, Kamis (27/7).

Langkah pertama yang perlu diapresiasi adalah batasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online. Kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing secara adil dengan produk impor yang seringkali dijual dengan harga sangat murah dan tidak masuk akal.

Dengan adanya batasan harga ini, produk-produk lokal dari UMKM akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk menarik minat konsumen, sehingga mampu meningkatkan produksi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

"Batasan 100 dollar AS harus terus dinaikkan hingga 200 dollar AS dan secara gradual terus naik sambil berbarengan dengan peningkatan kapasitas UMKM dalam memproduksi barang yang kompetitif," tandas Aditya.

Langkah Berani

Selain itu, langkah kedua dalam revisi Permendag ini, yaitu larangan bagi lokapasar dan retail online untuk melakukan agregasi produk, kecuali dari UMKM yang terdaftar, merupakan langkah berani untuk melindungi produsen lokal. Dalam dunia e-commerce yang semakin berkembang, sering kali kita melihat banyak produk impor yang dijual dengan harga yang sangat rendah, yang dapat merugikan produsen lokal.

"Dengan mendorong e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM di laman muka atau beranda, keberpihakan terhadap UMKM menjadi nyata," kata Aditya.

Namun, di samping kebijakan progresif ini, penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan tetap menjadi prioritas. Dengan memproses hukum dengan tegas bagi para penyelundup, pemerintah dapat menegaskan komitmen untuk melindungi produk dalam negeri serta memastikan keberlangsungan usaha UMKM.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang juga pakar kebijakan publik, Surokim Abdussalam, mengatakan rencana pembatasan produk impor dalam perdagangan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM dan pengembangan produk dalam negeri.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki.

Fiki menjelaskan terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dollar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM, seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu, dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran 50.000 rupiah.

Baca Juga: