JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Permendag ini, antara lain mengatur soal pembatasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online.

"Sudah sampai ke Presiden Jokowi, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tanda tangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Seperti dikutip dari Antara, Isy menjelaskan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru, namun diharapkan dapat selesai pada akhir September. "Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.

Harus melalui Izin

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dollar AS untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Sementara itu, ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan revisi ini adalah langkah yang sangat penting dalam mengatur perdagangan elektronik di Indonesia, terutama mengingat pergeseran pola belanja konsumen ke arah social commerce. Harus diakui perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berbelanja dan berinteraksi dengan produk dan merek.

Dengan mengharuskan izin dan pajak yang sama bagi penjualan produk lokal pasar dan platform social commerce, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha, di mana menurut Aditya, hal ini bisa menjadi dorongan besar untuk UMKM yang ingin bersaing di dunia digital tanpa harus menghadapi hambatan yang tidak perlu.

Selain itu, pembatasan terhadap platform digital luar negeri dalam menjual produk afiliasi juga merupakan langkah yang luar biasa penting. Dengan teknologi algoritma yang canggih, platform sosial media bisa dengan mudah mempromosikan produk yang terafiliasi dengan bisnis mereka, yang bisa merugikan pelaku usaha lokal jika tidak diatur dengan baik.

Baca Juga: