JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan baru tiga partai politik yang mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami sudah menerima beberapa surat dari partai politik, kurang lebih ada tiga partai politik yang mengajukan, dan saat ini akan kami proses, dan proses migrasi ini memang disesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh partai politik," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat (24/6).

Tiga partai politik tersebut yakni PKP, Partai Demokrat, dan PBB. Data yang dimigrasi ke dalam Sipol yaitu data kepengurusan, kantor partai politik dan keanggotaan. "Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari partai politik terhadap tiga hal tadi dan saat ini masih sedang berproses," kata dia.

Kebijakan pelayanan migrasi itu menurut Idham sifatnya opsional, karena prinsipnya KPU melayani sesuai dengan slogan "KPU Melayani".

KPU RI pada 24 Juni 2022 telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi data partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan umum 2024.

KPU menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol tersebut merupakan kewenangan atributif KPU RI sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

KPU diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol lanjut Idham yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.

KPU RI, kata dia, telah menerima surat dari Kemenkumham yang menginformasikan ada 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, sampai dengan 17 Februari 2022.

"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kami akan luncurkan," kata Idham Holik.

Pendaftaran dan Verifikasi

Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif," kata dia.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk.

"Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum," kata dia.

Baca Juga: