Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke Level 2. Dengan begitu, status status DKI Jakarta masih PPKM Level 1 hingga 1 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali dari salinan Inmendagri No. 35 Tahun 2022. Inmendagri ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito dalam diktum pertama, dikutip Rabu (6/7).

Sebelumnya, wilayah Jabodetabek ditetapkan status PPKM Level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Namun, baru sehari aturan tersebut dicabut, dan wilayah Jabodetabek penetapan PPKM diubah menjadi Level 1.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri Nomor 35.

Aturan PPKM Level 1

  1. Menerapkan WFO sebesar 100%
  2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan
  3. Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki 5 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100%
  4. Warung makan, warteg, dan sejenisnya dengan kapasitas maksimal pengunjung 100% dan protokol kesehatan yang ketat, buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
  5. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan dengan kapasitas maksimal pengunjung 100% dan protokol kesehatan yang ketat, buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
  6. Bioskop dengan kapasitas maksimal 100%, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
  7. Tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 100%
  8. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  9. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  10. Resepsi Pernikahan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%
  11. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%

Baca Juga: