JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat Internasional Indonesia-Nigeria terkait kasus pengadaan alat kesehatan berupa ventilator Covid-19. Penipuan dilakukan terhadap perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9).

"Dilakukan oleh para pelaku yang kerja sama antara sindikat Nigeria dan Indonesia," kata Komjen Sigit. Hadir mendampingi Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Direktur Tipideksus Brigjen Pol Helmy Santika, dan perwakilan dari PPATK.

Sigit menjelaskan kronologisnya. Menurut dia, awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.

"Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Mei 2020," jelas mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sigit menuturkan, tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia diduga dengan modus business email compromise (BEC) atau hacking email dengan cara membuypass komunikasi email antara perusahaan asal Italia, Althea Italy dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics.

"Beberapa kali pembayaran telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia," ucap Sigit.

Terkait hal itu, lanjut dia, Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya, informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tempat yaitu di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai kurang lebih 56 miliar rupiah. Uang tersebut diketahui setelah digunakan para pelaku membelanjakannya.

Sebab korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia yakni Bank Mandiri Syariah senilai EUR 3.672.146 atau setara dengan 58.831.437.451 rupiah.

"Uang pada rekening penampungan yang ada di rekening senilai kurang lebih 56 miliar rupiah, di mana 2 miliar rupiah sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan juga membeli aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan Sumatera Utara," ungkap Sigit.

Sementara itu, kata Sigit, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang dengan inisial SB, R dan TP. Sedangkan, satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran tim Bareskrim.

"Terhadap satu tersangka yang sedang dalam pencarian ini akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya untuk kemudian nanti akan kita rilis dalam kesempatan berikutnya," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta denda 10 miliar rupiah. fdl/N-3

Baca Juga: