Batam - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Saufuddin mengatakan pihaknya telah memetakan dari hulu ke hilir penyeludupan benih bening lobster (BBL) jaringan darat guna pencegahan dan menangkap pelaku.
"Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih dua bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyeludupan BBL jaringan darat," kata Nunung dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan BBL di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, dipantau secara daring di Batam, Kamis.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan pemetaan itu dilakukan di wilayah Sumatera yang dibagi menjadi dua bagian, yakni asal barang dan jalur barang.
Asal barang, kata dia, menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
Sedangkan jalur barang digunakan untuk akses menyeludupkan BBL yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
"Berdasarkan dua bagian tersebut, sistem penyeludupan yang digunakan adalah sistem join cargo dimana seluruh barang yang diseludupkan akan terkumpul pada satu titik poin," ujar dia.
Dari hasil pemetaan itu, kata dia, pada Senin (14/10), tim gabungan dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Lantakal IV telah mengamankan barang Bukti berupa 46 kotak stryrofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft).
Ratusan ribu BBL tersebut diduga hendak diseludupkan melalui Perairan Kepri ke Malaysia secara ilegal.
Polri telah mengetahui identitas pelaku penyeludupan berjumlah dua orang, saat ini masih dalam pengejaran.
"Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri," kata dia.
Selain itu, penyidik juga mengetahui modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk menyeludupkan BBL ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh penyeludup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul BBL berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau.
"BBL yang telah dikumpulkan kemudian dikemas dan diseludupkan ke luar negeri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu," kata Nunung.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri, Direkorat Jenderal Bea Cukai dan Lantamal IV menggagalkan penyeludupan 237.305 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 23,8 miliar di Perairan Kepulauan Riau, yang diduga hendak dijual ke Malaysia secara ilegal.