JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan untuk segera disita.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri. "Akan disita segera," kata Whisnus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3).

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012. Sebuah rumah mewah senilai 6 miliar rupiah di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih 1,7 miliar rupiah, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir. "(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.

Menurutnya, penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

Baca Juga: