Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi 31 Mei 2022, 00:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi Kabid Tipikor Kompol Dony Wicaksono (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembuangan sampah di Kabupaten Serang saat rilis kasus di Serang, Banten, Senin (30/5). Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten menangkap empat tersangka yang melibatkan pejabat Dinas LH, Camat dan Lurah dalam pengadaan lahan senilai 330 juta rupiah tetapi dibayar dari kas negara sebesar 1,35 miliar rupiah sehingga negara dirugikan 1 miliar rupiah lebih. Baca Juga: » Pria Ini Diduga Jadi Kurir 2 Kilogram Sabu dari Malaysia, Polisi Pun Akhirnya Menangkapnya » BPBD Purbalingga Imbau Pendaki Patuhi Larangan Pendakian Gunung Slamet Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Aloysius Widiyatmaka #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)