Barang Bukti Penyelundupan Narkotika 20 September 2022, 00:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman Polisi menjaga para tersangka dan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman di Serang, Banten, Senin (19/9). Jajaran Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka penyelundup narkoba berinisial Rm dan Rs serta Fr, seorang kurir sebuah jasa pengiriman yang turut terlibat, dengan menyita barang bukti 12 kilogram ganja, 18 gram sabu dan 40 gram tembakau gorilla. Baca Juga: » Badan Intelijen AS Sebut Putin Tidak Memerintahkan Kematian Navalny » DPR RI Dukung Pengembangan Vaksin Arboviral demi Kendalikan Penyakit Arbovirus Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Antara #Banten #Barang Bukti #penyelundupan narkoba