Barang Bukti Kasus Perjudian 13 Agustus 2022, 00:00 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman Anggota Polisi mengawasi sejumlah tersangka dan barang bukti kasus-kasus perjudian saat ekspos pemberantasan judi di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (12/8). Polda Banten berhasil menangkap 24 bandar dan pemain judi beserta barang bukti 20 unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online serta uang sebesar 8,3 juta rupiah. Baca Juga: » Hujan Deras Picu Peringatan Banjir Bandang di Singapura » Ini Klasemen Liga Jerman: FC Cologne Berada di Ujung Tanduk Terdegradasi Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Antara #Banten #Penangkapan