Penyusunan perencanaan pembangunan membutuhkan sinergi, integrasi, dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Kemudian, sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah.

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Teni Widuriyanti, mengatakan pihaknya sedang memproses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Sehubungan dengan akan berakhirnya periode RPJMN 2020-2024, maka saat ini Bappenas sedang berproses menyusun dokumen RPJMN tahun 2025-2029, dalam tahap rancangan teknokratik. Bersamaan dengan itu, di penghujung tahun 2023 secara paralel juga dimulai penyusunan rancangan awal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2025," kata dia dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (28/12).

Sesuai amanat Undang-Undang (UU), penyusunan rencana pembangunan nasional dilakukan dengan menerapkan beberapa pendekatan. Salah satunya adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

Pada dasarnya, lanjut dia, FKP merupakan manifestasi dari penerapan pendekatan partisipatif. Hasil pembahasan di dalam FKP akan menjadi input bagi dokumen RPJMN 2025-2029 dan rancangan awal RKP tahun 2025.

Keterlibatan para pemangku kepentingan dinilai sangat penting dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan untuk mencapai sasaran tujuan pembangunan nasional.

Karena itu, kegiatan FKP diadakan guna mengoptimalkan peran dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, dan juga menjamin terjadinya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang baik antara perencanaan di tingkat pusat maupun daerah.

"Melalui FKP, kami harap dapat menjaring masukan dan aspirasi isu-isu strategis pembangunan yang relevan, seperti permasalahan dan tantangan program hingga kegiatan maupun yang terkait sumber-sumber pendanaan alternatif non-APBN, dan mekanisme delivery proyek-proyek pembangunan agar lebih efektif menjangkau penerima manfaat dalam koridor pembangunan 2025 dan pembangunan jangka menengah sampai 2029," ungkapnya.

Visi Misi Presiden

Kementerian PPN/Bappenas melaporkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memasukkan dua substansi utama.

"Pertama adalah bagaimana RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 kita, atau Indonesia Emas 2045, dapat tercapai di dalam fondasi lima tahun pertama dari pembangunan yang itu disusun di dalam dokumen kita, RPJMN 2025-2029," kata Deputi bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis.

Substansi kedua ialah adanya penuangan visi-misi dan program Presiden terpilih pada tahun 2024 ke dalam RPJMN 2025-2029.

Baca Juga: