Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas meluncurkan sebuah Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) sebagai sistem untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan yang berdasarkan bukti.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Pungky Sumadi mengatakan salah satu prioritas nasional adalah pengembangan sumberdaya manusia melalui penanggulangan kemiskinan dan perbaikan Iayanan dasar. "Meskipun tingkat kemiskinan di level nasional telah menurun, namun tingkat penurunan dan tantangan yang dihadapi setiap daerah berbeda beda.

Seiring dengan meningkatnya transfer fiskal ke daerah, hal ini memberikan kesempatan dan peranan yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penggulangan kemiskinan di daerahnya," ujar Pungky Sumadi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (9/5).

Lebih lanjut, Pungky menjelaskan SEPAKAT dapat membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas penganggaran dan belanja daerah, dikarenakan SEPAKAT merupakan platform yang dapat digunakan semua pemangku kepentingan untuk saling berbagi data dan informasi yang dapat memfokuskan intervensi pada sasaran yang tepat.

"Diharapkan melalui sistem SEPAKAT, belanja pemerintah daerah akan dapat menjadi Iebih efektif dan efisien terkait upaya pengentasan kemiskinan," kata Pungky. SEPAKAT merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 2019, terkait strategi penanggulangan kemiskinan, di mana salah poinnya mengarahkan terwujudnya pemanfaatan sistem informasi terpadu yang berpihak kepada masyarakat miskin.

Dukungan Bank Dunia

SEPAKAT hasil pengembangan dari dua alat analisa/system yaitu P3BM Perencanaan, Penganggaran dan Pemantauan Pro-Miskin) dan SIMPADU (Sistem Informasi Terpadu). SEPAKAT juga terintegrasi dengan SNAPA (Sub National Proverty Assessment), aplikasi yang dikembangkan Bank Dunia dengan memanfaatkan data makro dan mikro dari BPS, Kemensos, dan Pemerintah Daerah.

Ant/E-10

Baca Juga: