JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas membentuk Green Economy Index (GEI) atau Indeks Ekonomi Hijau untuk melihat efektivitas upaya pemerintah dalam mentransformasi ekonomi guna mendukung Visi 2045 menjadikan Indonesia negara berpendapatan tinggi.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menyatakan pembentukan GEI dilatarbelakangi oleh tidak adanya alat ukur yang jelas terhadap upaya transformasi ekonomi hijau di Indonesia.

"Sering ekonomi hijau ini lebih banyak dibicarakan, tapi tidak jelas konkretnya apa? Mengukurnya bagaimana? Nah, kami mencoba membuat alat ukur yaitu GEI," kata Medrilzam dalam Media Briefing G20: Measuring The Progress of Low Carbon and Green Economy yang diikuti, di Jakarta, Selasa (9/8).

Seperti dikutip dari Antara, Medril mengatakan GEI dinilai akan berguna untuk mengukur efektivitas dan mengevaluasi kemajuan secara keseluruhan terhadap transformasi ekonomi hijausecara tangible, representatif dan akurat.

Indeks Ekonomi Hijau dapat digunakan untuk menilai interaksi sosial, ekonomi dan lingkungan dalam lingkup ekonomi hijau sekaligus mengidentifikasi potensi risiko dan peluang dalam merancang kebijakan ekonomi hijau yang lebih baik.

Tiga Pilar

Green Economy Index terdiri dari 15 indikator terpilih yang mewakili tiga pilar sustainable development yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Sebanyak 15 indikator tersebut meliputi rata-data lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka yang masuk dalam kategori sosial.

Sementara untuk indikator lingkungan meliputi persentase luas tutupan lahan dari luas daratan Indonesia, bauran energi baru terbarukan dari sumber energi primer serta persentase sampah terkelola. Indikator lingkungan dalam GEI juga mencakup persentase penurunan emisi kumulatif dari baseline sekaligus penurunan tutupan lahan gambut.

Untuk indikator kategori ekonomi dalam GEI, meliputi produktivitas tenaga kerja sektor jasa, produktivitas tenaga kerja sektor industri, produktivitas pertanian, pendapatan nasional bruto per kapita, intensitas energi final serta intensitas emisi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan mendukung transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia dengan mewajibkan produsen mengurangi produk dan kemasan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang dapat diguna ulang.

Baca Juga: