JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot tradingdi Indonesia.

"Ada kekosongan hukum karena sampai sekarang belum ada aturan robot trading. Kita sedang mengkaji," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis.

Wisnu memaparkanrobot tradingpada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.

"Karena kalau trading saham, forex atau apa pun kita harus lihat komputer setiap hari karena perubahannya tiap jam. Nahrobot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.

Tetapi, lanjutnya, robot trading tidak bisa membuat keputusan karena hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.

Dia tidak bisa membaca, misalnya, sedang ada perang teluk. Padahal itu merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka: harga langsung naik. Nah itu tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini yang banyak membuat orang rugi juga.

Baca Juga: