Usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

JAKARTA - Setelah aturan lama dicabut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) segera menerbitkan regulasi anyar mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah atau beras. HPP baru itu untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

"Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah atau Beras," ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, saat mengikuti kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (11/3).

Menurut Arief, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi. Dia menambahkan HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan kementerian/ lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini.

Arief menambahkan, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Dalam waktu dekat, Arief menuturkan akan dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya pada 2023.

Dia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/ anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani 5.000 rupiah per kilogram (kg), Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan 6.200 rupiah, GKG di Gudang Perum Bulog 6.300 rupiah beras di Gudang Perum Bulog 9.950 rupiah.

Percepat Alur

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, mengatakan pembangunan infrastruktur Sentra Penggilingan Padi Modern atau Modern Rice Milling Plant (MRMP) bertujuan untuk mempercepat alur proses pengolahan beras yang terpusat dalam fasilitas pengolahan gabah hasil panen berbasis teknologi modern yang terdiri dari mesin pengering (dryer), unit penggilingan padi (RMU) sebagai mesin konversi gabah menjadi beras dengan dilengkapi teknologi penyortir warna (color sorter).

"Adapun terhadap fungsi dan peranan Sentra Penggilingan Padi Modern Sragen ini diharapkan dapat dapat membantu petani karena bisa menurunkan angka kesusutan pasca panen, meningkatkan kuantitas dan kualitas serapan gabah hasil panen petani khususnya di Provinsi Jawa Tengah," kata Budi Waseso.

Melalui peresmian ini, Bulog diharapkan dapat meningkatkan penyerapan hasil panen petani dengan dukungan sarana pengolahan padi yang terintegrasi secara modern dan menjamin kualitas dan ketersediaan komoditas pangan yang dikelola oleh Bulog serta menjalankan penugasan pemerintah dengan baik dalam melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian pangan pokok.

Baca Juga: