JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dengan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri.

"Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berkomitmen untuk melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur (Shine Muscat)," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Bapanas memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal Tiongkok. "Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, Bapanas selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut," ujarnya.

Bapanas akan melakukan investasi meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. "Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," jelas Arief.

Arief mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.

Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

"Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," imbuh Arief.

Perkuat Regulasi

Sementara itu, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.

Yusra menyebutkan bahwa standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.

Saat ini, lanjut Yusra, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi'. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.

Yusra juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan. Ant/S-2

Baca Juga: