Pemerintah Indonesia harus fokus dan serius mengejar target untuk menghilangkan penggunaan batu bara pada 2040 atau lebih awal.

JAKARTA - Puluhan negara yang selama ini mayoritas menggunakan batu bara meninggalkan energi kotor tersebut. RI sendiri mempertegas komitmennya untuk meninggalkan energi fosil itu dan beralih ke energi yang lebih ramah lingkungan.

"Lebih dari 40 negara yang mayoritas menggunakan batu bara sebagai sumber energi, termasuk Vietnam dan Cile, akan mulai mengalihkan penggunaan energi batu bara," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam International Conference on Sustainable Finance, di Jakarta, pekan ini.

Menkeu menegaskan komitmen Indonesia terkait kebijakan iklim sangat penting di dunia. Indonesia saat ini menargetkan mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih awal dan menghilangkan penggunaan batu bara pada 2040 atau lebih awal.

"Walaupun pemenuhan energi saat ini masih sangat bergantung pada batu bara, tetapi Indonesia berkomitmen untuk tidak lagi membangun pembangkit listrik tenaga batu bara" jelas Menkeu.

Meski demikian, Menkeu mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus dikerjakan dan partisipasi dari negara-negara lain di dunia perlu didorong. Selanjutnya, dia juga mengungkapkan mengenai target carbon net sink untuk kehutanan dan penggunaan lahan pada 2030. Ini juga salah satu kebijakan yang penting bagi Indonesia karena dapat berkontribusi pada pengurangan emisi di Indonesia hingga 60 persen.

"Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Ini adalah langkah baik untuk mulai menggunakan mekanisme harga karbon dan insentif untuk mengurangi emisi dan juga bagus untuk mempromosikan transisi energi hijau serta upaya mencapai target 2030" tambahnya lagi.

Lembaga keuangan internasional yang mengumpulkan dan mengelola dana sebesar 130 triliun dollar AS juga sangat mendukung upaya penggunaan energi bersih atau energi terbarukan dan akan mengurangi arah pembiayaan ke energi batu bara. Ini menjadi penting karena peran sektor swasta sangat dibutuhkan dalam upaya mencapai ekonomi hijau.

Aturan Turunan

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional telah disahkan pada 29 Oktober 2021.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Komite Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi untuk membahas percepatan implementasi Perpres NEK dan penyusunan peraturan turunannya pekan kemarin.

Beleid ini sangat penting karena menjadikan Indonesia memberikan kontribusi dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar (market) di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan sehingga diperlukan adanya percepatan dalam implementasinya.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dewanthi, menuturkan pencapaian penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia membutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak.

Baca Juga: