JAKARTA - Banyak bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, khususnya Pasal 50 Ayat 3. Dalam pasal tersebut ditegaskan, pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bakal pasangan calon. Penyelenggara pemilihan baik itu komisi pemilihan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mesti bertindak tegas. Sanksi tegas bagi pelanggar mesti diberikan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan itu di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Kaka, pelanggaran itu jangan dibiarkan atau ditolerir. Apalagi, pelanggaran saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh petahana yang notebene adalah pemimpin 'perang' melawan pandemi Covid-19 di daerahnya. Ini tentu sangat ironis. Mereka yang diharapkan bisa jadi pemimpin untuk melawan Covid-19, justru jadi pihak yang menciptakan potensi penularan virus.

"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 50 ayat 3 kan sudah sangat tegas dinyatakan pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bakal pasangan calon tersebut. Faktanya saat mendaftar banyak yang membawa massa pendukung," kata Kaka.

Artinya, komitmen para calon kepala daerah dalam memerangi penyebaran virus korona ini hanya basa-basi saja. Tidak heran, jika penyebaran virus dari ke hari makin meningkat. Sebab di tingkat pengambil kebijakan, tak ada komitmen sama sekali untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bila ini dibiarkan, dikhawatirkan, pilkada hanya akan jadi kesedihan. Berpotensi jadi kluster besar penyebaran virus.

"Intinya KIPP mempertanyakan komitmen KPU dan bakal pasangan calon, termasuk partai pendukung, dan tim suksesnya dalam mematuhi protokol Covid-19. Karena di lapangan tak nampak sekali komitmen itu. KIPP juga meminta Bawaslu menindak yang melanggar. Bila perlu diskualifikasi," cetusnya. ags/N-3

Baca Juga: