BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tiga pasar yang diduga merupakan jaringan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat, membenarkan ada tiga pasar di Bantul yang ditutup, yaitu di wilayah Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis KM 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.
Hal itu berdasarkan keputusan hasil rapat yang kemarin yang dihadiri dari Bank Indonesia, Polres Bantul, Satpol PP, Badan KesbangpolBantul, Bagian Hukum Pemkab Bantul.
Awalnya pasar itu merupakan pasar dadakan. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, pasar berubah menjadi pasar Muamalah. Perubahan ini setelah salah seorang pedagang di Dusun Saman, Bangunharjo Sewon, Isnaini, mengenal pendiri Pasar MuamalahZaim Saidi.
Isnainiyang juga sebagai pengelola pasar Muamalah di Bantul itu kemudian memiliki anggota pedagang di Saman, Bangunharjo, Sewon sekitar 40 orang. Dalam perkembangannya, menurutSukrisna, para pedagang makanan ringan itu kemudian mendirikan pasar Muamalah baru di Desa Trirenggo dan Sedayu.
"Yang di Jalan Parangtritis itu memang jaringan dari sana (Depok, Jawa Barat). Dia sebagai koordinator di Bantul. Yang di Sedayu masih kecil tidak sampai 10 pedagang, yang paling besar di Jalan Parangtritis ini, yang di Bantul baru sekitar 10 pedagang," katanya.
Hasil pemantauan petugas di lapangan, para pedagang masih menggunakan uang rupiah. Namun, para pedagang juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar. Dengan pertimbangan tersebut, kataSukrisna, ketiga pasar ditutup dan dilarang beroperasi, mengingat ketentuan bahwa transaksi sah jual beli di Tanah Air adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.
"Ketiga pasar itu ternyata satu pengelola, yaitu Bu Isnaini yang beralamat di Saman Bangunharjo Sewon. Untuk aspek hukumnya, di polres," katanya. Ant/G-1
Bantul Tutup Jaringan Muamalah
05 Februari 2021, 13:38 WIB
Waktu Baca 1 menit