JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauzia mengatakan pihaknya bertanggung jawab dalam menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU bagi para pekerja atau buruh. Dia menambahkan BSU yang dikucurkan pemerintah senilai 9,6 triliun rupiah ini bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Saya ingin sampaikan, ini bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh, tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga," kata Menteri Ida dalam diskusi online yang digelar FMB9 di Jakarta, Selasa (6/9).

Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar 24,17 triliun rupiah dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi upah/ gaji bagi pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta rupiah per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai 9,6 triliun rupiah.

Dalam diskusi bertema "Alih Subsidi BBMM, Bansos Topang Masyarakat Miskin" ini, Menteri Ida menjelaskan program BSU pada 2022 ini diberikan dan dicairkan kepada para pekerja untuk satu kali atau sekaligus sebesar 600 ribu rupiah. Sebanyak 16 juta pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Dia berharap, penyaluran BSU akan selesai secepatnya paling lambat akhir tahun anggaran 2022, sehingga pekerja atau buruh dapat mencairkan dan dapat membelanjakan uangnya.

Dia menambahkan, Kemenaker baru saja melaksanakan serah terima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan serta penyerahan data pertama atau tahap awal sebanyak 5.990.915 orang.

"Selanjutnya, data ini akan kami lakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Menteri Ida, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebagai upaya untuk memadankan atau memverifikasi data penerima. Mulai dari PMO untuk penerima-penerima Program Kartu Prakerja hingga Kemensos dan Badan Kepegawaian.

Namun terkait kepastian angka penerima BSU ini, jelas Menteri Ida, akan disampaikan setelah proses pemadanan data rampung dilaksanakan.

Pemerintah sebelumnya memang menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja. Namun salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

"Jadi setelah dikurangi penerima BSU ini totalnya 14,6 juta," kata Ida.

Ida menambahkan program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Dia mencontohkan pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar 4,7 juta rupiah. Maka, meski gajinya di atas 3,5 juta rupiah pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU. "Jadi dengan demikian bagi pekerja yang gajinya di atas 3,5 juta rupiah per bulan tapi setara UMP atau UMK bisa mendapatkan BSU," kata Ida.

Baca Juga: