JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan siswa periode Oktober. Bantuan untuk mendukung proses belajar yang masih dikombinasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tatap muka terbatas.

"Bantuan kuota data internet kembali disalurkan untuk bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima guna menunjang pembelajaran. Hal ini PTM terbatas maupun PJJ," ujar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Selasa (12/10).

Pada periode Oktober 2021, bantuan kuota data disalurkan bagi 24,9 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Kemudian, 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. "Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi guna memastikan menerima bantuan," kata Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem menjelaskan, pada September, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna. "Bulan ini ada penambahan kuota 2,2 juta penerima. Sebab ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi," tambah dia.

Keseluruhan bantuan kuota data internet tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali, yang diblokir Kemenkominfo. "Jangan mudah terpancing informasi tidak benar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek," kata Nadiem.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin), M Hasan Chabibie, mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel siswa dan

pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Dia juga mengingatkan, tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: