Pemerintah memperpanjang stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen.

JAKARTA - Tahun ini, pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus untuk pelanggan listrik tertentu sebesar 11,72 triliun rupiah. Bantuan dalam bentuk stimulus listrik dipandang lebih tepat sasaran dibanding bantuan dengan skema lain selama pandemi Covid-19.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari, mengatakan bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen," ujarnya dalam diskusi energi di Jakarta, Kamis (22/7).

Pemberian stimulus ini, lanjut Ida, berupa pemberian diskon tenaga listrik diberikan kepada masyarakat pelanggan tarif 450 voltampere (VA) dan juga 900 VA bersubsidi, kemudian pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan pelanggan industri kecil daya 450 VA, serta pembebasan biaya beban abonemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri, dan juga layanan khusus PT PLN.

Terkait jumlah 11,72 trilliun rupiah itu, terang Ida, angka tersebut sudah mempertimbangkan realisasi subsidi untuk diskon listrik pada semester I-2021 sebesar 6,75 triliun rupiah untuk 32,90 juta pelanggan. Pada Januari-Juni 2021 realisasi subsidi tersebut terdiri dari subsidi untuk diskon tenaga listrik 5,39 triliun rupiah dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen 1,35 triliun rupiah.

Kebutuhan anggaran pada triwulan III-2021 sebesar 2,43 triliun rupiah untuk 26,82 juta pelanggan, terdiri dari diskon tarif tenaga listrik 1,99 triliun rupiah dan pembebasan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen 442,7 miliar rupiah.

Untuk triwulan IV-2021, kebutuhan anggaran sebesar 2,54 triliun rupiah untuk 27,12 pelanggan, terdiri dari subsidi untuk diskon tarif tenaga listrik 2,08 triliun rupiah, dan pembebasan rekening minimum dan dan biaya beban/ abonemen 463,1 miliar rupiah. Dengan itu, total selama tahun 2021 sebesar 11,72 triliun rupiah, yang terdiri dari diskon tarif tenaga listrik 9,46 triliun rupiah dan biaya beban/ abonemen 2,26 triliun rupiah.

Bantu UMKM

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai, saat ini masyarakat Indonesia dalam kondisi kurang menguntungkan. "Dalam kondisi pandemi seperti ini, langkah yang dikeluarkan pemerintah sangat tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dan ini adalah bentuk perhatian negara terhadap masyarakat yang sedang mengalami kondisi yang kurang baik," ujar Mamit.

Menurutnya, salah satu keuntungan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah mengurangi beban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini, UMKM menjadi salah satu sektor yang terpukul. Dengan adanya pandemi, secara otomatis usaha dan bisnis mereka terganggu.

"Mereka membutuhkan support dari pemerintah saat ini untuk dapat bertahan, dengan bantuan yang diberikan pemerintah, harapannya mereka bisa bertahan dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," pungkas Mamit.

Baca Juga: