Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berstatus honorer di masa pandemi korona.

Untuk mengupas BSU PTK, Koran Jakarta mewawancari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan tujuan adanya BSU PTK ini?

Para pendidik dan tenaga kependidikan layak mendapatkan BSU, mengingat peran mereka sebagai ujung tombak pendidikan yang turut terdampak pandemi Covid-19. Mereka patut dan harus dibantu pemerintah kita.

Kabar gembira mengenai BSU PTK fokus pada guru honorer. Berkat perjuangan dari Komisi X, Kemendikbud, dan dukungan luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan BSU untuk guru honorer.

Jadi, pemerintah harus hadir membantu mereka melalui masa krisis pandemi Covid-19 ini. Dengan bantuan dan dukungan ekonomi bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita dan terus berinovasi di bidang pendidikan.

Apakah BSU ini untuk guru honorer saja?

BSU PTK ini pemberiannya mencakup guru, dosen, dan tenaga kependidikan berstatus honorer, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Total penerima bantuan sekitar 2,34 juta penerima. Rinciannya, 162.777 merupakan dosen dari PTN dan PTS, kemudian 237.623 merupakan tenaga kependidikan, dan sekitar 1,6 juta orang lebih merupakan guru dan pendidik non-PNS.

Berapa jumlah bantuan yang diberikan?

Total BSU yang akan digelontorkan sebesar 3,6 triliun rupiah dan dananya sudah ada di kas Kemendikbud. Adapun jumlah yang akan diterima para pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS tersebut yakni sebesar 1,8 juta rupiah yang akan diberikan satu kali sekaligus dalam November ini.

Untuk mekanisme pencairan dana mirip pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencairan akan langsung dicairkan kepada rekening masing-masing penerima melalui bank terdekat dari satuan pendidikannya.

Bagaimana Kemendikbud menentukan persyaratan calon penerima BSU PTK?

Kami menyederhanakan persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang akan menerima BSU tersebut. Penyederhanaan ini belajar dari bantuan sebelumnya yaitu program pembagian kuota internet. Persyaratan harus disederhanakan agar pelaksanaan program bantuan apa pun dapat cepat dan sederhana, efisien. Maka persyaratan untuk menerima BSU disederhanakan.

Apa saja persyaratannya? Persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu, kata Mendikbud, calon penerima berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan Kartu Prakerja, dan berpenghasilan di bawah lima juta rupiah. Selain itu, ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada. Kemudian surat keputusan penerima BSU, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari lawan website info GTK dan PDDikti.

Bagaimana agar BSU ini tepat sasaran?

Dengan persyaratan ini jadi benar-benar demokratis, merata, dan adil. Yang sudah mencukupi gajinya tidak boleh mendapatkan. Selain itu juga kita tidak mau BSU ini tumpang tindih dengan bansos dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan lainnya.

Bagaimana jika PTK tidak memiliki rekening bank?

Kami telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi setiap PTK yang menerima BSU. Para calon penerima BSU bisa menyerahkan berkasnya ke bank-bank BUMN. muhamad Ma'rup/S-2

Baca Juga: