JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Laps) Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam perkara kaburnya terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Tiongkok bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan.

"Statusnya sebagai saksi kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya. Selasa (6/10).

Kedua pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S yang merupakan wakil komandan regu dan satu tersangka lainnya yang juga berinisial S adalah pegawai bidang kesehatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Yusri menjelaskan kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, keduanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan Cai bisa melarikan diri.

Hasil gelar perkara mengindikasikan keduanya membantu Cai kabur dengan cara membelikan peralatan yang dipakai Cai untuk membuat terowongan untuk kabur.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali, tersangka (Cai Changpan) memesan kepada dua orang ini," katanya.

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas. Pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan Tiongkok itu.

Polisi menduga Cai bersembunyi di Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.

Anjing Pelacak

Polisi menurunkan unit anjing pelacak atau K9 untuk ikut memburu Cai Changpan yang diduga melarikan diri ke Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. "Tim masih bergerak dari Krimum, Narkoba, Brimob dan Polres dan juga sudah kita turunkan K9," kata Yusri.

Yusri berharap dengan diterjunkannya anjing pelacak untuk menyusuri Hutan Tenjo, pihak kepolisian bisa segera menangkap Cai Changpan. "Kita kerahkan di lapangan untuk melakukan pengejaran. Mudah-mudahan kita menangkapnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan pihak kepolisian juga akan memperluas wilayah pencarian untuk mengantisipasi Cai melarikan diri ke tempat berbeda.

Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas. n jon/Ant/P-5

Baca Juga: