Saham yang akan dilepas Pemprov Banten di Bank BJB sebesar lima persen atau senilai 300 miliar rupiah.

BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Banten akan melepas sahamnya di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) karena provinsi di ujung barat Pulau Jawa itu telah mempunyai bank pembangunan daerah (BPD) sendiri.

Rencananya, saham tersebut akan diambil alih oleh Pemda Jawa Barat (Jabar). Saham Pemda Banten di Bank BJB saat ini tercatat sebesar lima persen atau senilai 300 miliar rupiah. Namun, dari jumlah tersebut, Jabar hanya akan mengambil sebagian saja.

"Semua mau, jadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berbagi. Kita tidak akan ambil semua. Tapi, kabupaten yang lain juga mau beli. Ini kan barang bagus. Jadi, nanti dibicarakan pembagiannya. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap 100 persen," kata Gubernur Jabar, Ridwal Kamil, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank BJB di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/12).

Untuk realisasi pembelian saham Banten, Emil mengatakan akan secepatnya membicarakan ini dengan DPRD Jabar. Dia menargetkan sekitar September atau Oktober 2019, proses akuisisi tersebut bisa terealisasi.

Meski demikian, dalam RUPS LB Bank BJB tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat tidak setuju atau menolak nama Banten dihilangkan seiring dengan dilepaskan saham Provinsi Banten di Bank BJB. " Jadi, kesimpulannya mereka tetap namanya pakai nama Bank Jawa Barat dan Banten sampai waktu yang mereka tentukan sendiri," katanya.

Perombakan Direksi

Selain mengagendakan pelepasan saham milik Pemda Banten, RUPS LB Bank BJB juga memutuskan memberhentikan secara terhormat Direktur Utama Ahmad Irfan.

Emil beralasan pemberhentian tersebut dilakukan karena Pemprov Jabar selaku pemegang saham menilai Bank BJB memerlukan sosok baru untuk mewujudkan dua visi baru, yakni memaksimalkan kredit mikro dan menjadikan Bank BJB sebagai bank pembangunan. Namun, Emil menambahkan Pemprov tak menutup kemungkinan mengangkat Ahmad Irfan sebagai Dirut Bank BJB selama mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi untuk posisi Direktur Utama Bank BJB diberhentikan, namun boleh mengikuti lagi fit and proper test untuk menjawab tantangan yang baru," ujar mantan Walikota Bandung itu. Karena aturan OJK yang mengharuskan tidak boleh ada kekosongan jabatan pada BPD, maka posisi Dirut Bank BJB akan dirangkap oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Agus Mulyana dan posisi Direktur Mikro yang kosong akan dirangkap oleh Direktur Konsumer dan Ritel, Suartini.

Sementara itu, mantan Dirut Bank BJB Ahmad Irfan menyatakan terimakasih kepada seluruh staf BJB yang selama ini ikut bersama sama bekerja dan memajukan perusahaan. Irfan mengaku bersyukur karena melepas posisinya sebagai Direktur Utama Bank BJB saat kinerja Bank BJB berada dalam kondisi prima.

tgh/E-10

Baca Juga: