JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan BI sudah mulai menyiapkan perpindahan bank sentral ke Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 2023.
"Deputi Gubernur kami sudah mulai bolak-balik ke IKN untuk persiapan ini sehingga perpindahan BI ke IKN masuk dalam arah kebijakan kami pada 2023," kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (21/11).
Menurut dia, BI merupakan salah satu lembaga yang akan terlebih dulu pindah bersama dengan beberapa lembaga dan kantor pemerintahan lainnya, jika berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo. Maka dari itu, saat ini bank sentral sudah berada pada tahap akhir penyesuaian konseptual desain perpindahan ke IKN baru.
Selaras dengan tahapan pemindahan ke IKN, Perry menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai peta jalan (roadmap) perpindahan. "Koordinasi dilakukan baik mengenai aspek hukum, organisasi, proses kerja, sumber daya manusia, maupun penyediaan sarana dan prasarana," jelas Perry sebagaimana dikutip Antara.
Selain perpindahan ke IKN, ia mengungkapkan terdapat empat arah kebijakan lainnya yang menjadi fokus BI pada tahun depan.
Pertama, yakni memperkuat kerangka kerja dan respons bauran kebijakan untuk memperkirakan dan membuat simulasi dengan lebih baik dan granular. Dengan demikian, respons bisa dikalibrasi secara baik dengan waktu yang tepat.
Arah kebijakan kedua adalah peningkatan bank sentral digital, khususnya dalam penerbitan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC), Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI), maupun kerja sama internasional.
Perry melanjutkan, arah kebijakan ketiga yaitu dengan terus mengimplementasikan Digital Business Process Re-enginering terutama dalam penguatan tata kelola, pengukuran efektif, dan efisien, serta manajemen risiko.
Kemudian yang keempat melalui persiapan saat Rancangan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disepakati, mengantisipasi proses bisnis BI, maupun kepemimpinan BI di nasional maupun internasional.
Efek Positif
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan pemindahan BI ke IKN memiliki efek positif, terutama memudahkan proses koordinasi terutama terkait kebijakan moneter sebagaimana tugas dan fungsi yang dimiliki oleh BI selaku bank sentral. "Kehadiran BI lebih awal untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan terutama terkait dengan kebijakan moneter. IKN didesain sebagai kota yang smart, sehingga tentu saja memerlukan infrastruktur moneter yang lebih baik," ujar Badiul.
Selain itu, memang mandatori UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 5 Ayat (1) berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia.
Hal ini, lanjut Badiul, tentu positif karena sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah melakukannya. "Kepindahan OJK dalam konteks yang sama dengan BI, memastikan pembangunan infrastruktur sistem jasa keuangan," ungkap Badiul.