JAKARTA - Bank DKI berupaya memaksimalkan tingkat pengembalian kredit macet dengan mengeksekusi agunan salah satu debitornya yang tidak menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan pinjaman.

Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/8) mengatakan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/8) atas agunan PT Idee Murni Pratama yang terletak di Jalan Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Zulfarshah, debitur telah berutang kepada bank sejak tahun 2013 dan tidak membayar utangnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet. "Kami telah meminta manajemen perusahaan menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya," katanya.

Proses eksekusi aset tambahnya berlangsung mulus. Meski sempat dihalang- halangi sekelompok orang tak dikenal, namun aparat bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan oleh PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan. bud/E-10

Baca Juga: