SERANG - Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten membantah tudingan adanya kredit fiktif sekitar 150 miliar rupiah di bank itu. Sebab, semua laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Direktur Utama Bank Banten Fahki Bagus Mahesa mengatakan sebagaimana bank lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

"Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi," kata Fahmi di Serang, Selasa (5/8).

Dia mengatakan pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan. GCG merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi.

Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.

"Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi," kata Fahmi dalam keterangannya.

Menanggapi gugatan tersebut, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan salah seorang warga Banten atas nama Ojat Sudrajat.

Ant/E-10

Baca Juga: